Jelang Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Massa Aksi Damai Gelar Teatrikal Tolak Perusak Lingkungan di Depan Kantor Bupati Dairi

oleh -388 Dilihat
TEATRIKAL: Massa aksi damai gelar teatrikal sebagai sarana menyampaikan aspirasi kepada pemerintah bahwa Kabupaten Dairi tidak layak ditambang, Kamis (4/6/2026).(Foto/Serenews.id Tim)
banner 468x60

Sidikalang,Serenews.id– Menjelang peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, seratusan warga melakukan aksi damai dengan menampilkan teatrikal di depan kantor Bupati Dairi, Kamis (4/6/2026).

Massa terdiri dari masyarakat, mahasiswa, pemuda dan aktivis lingkungan menyampaikan aspirasi di depan kantor DPRD Dairi dan dilanjutkan di depan kantor nupati.

Selain menyampaikan aspirasi lewat koordinator, massa menggelar teatrikal dan tari-tarian. Dalam teatrikal, massa menunjukkan hasil pertanian seperti coklat, ubi, padi dan bahkan membawa alat peraga lainnya berupa keranda mayat.

Pelakon teatrikal sambil dililit ulos pada bagian kepala mengandung (meratapi) sambil menyuarakan bagaimana nantinya hasil pertanian petani akibat krisis ekologis yang semakin nyata.

Keberadaan tambang ancaman langsung keberlanjutan hidup masyarakat Dairi. Mangandung diiringi musik seruling yang begitu menyentuh.

Salah satu massa dari Petrasa Duat Sihombing di lokasi mengatakan, dalam rangka peringatan lingkungan hidup sedunia, pihaknya menyampaikan kegelisahan kepada pemerintah atas dikeluarkannya kembali izin tambang salah perusahaan tambang di Dairi.

“Rakyat tidak setuju, izin sudah dicabut pemerintah pusat, tetapi kembali dihidupkan. Kita meminta kepada Pemkab Dairi supaya menyampaikam aspirasi ke pemerintah pusat bahwa Kabupaten Dairi tidak layak ditambang,” ucapnya.

Pembahasan Perda RTRW Dairi dicurigai sebagai alat pemerintah memuluskan perizinan tambang. Dimana sebelumnya, Perda No.7 Tahun 2014, Kecamatan Silima Punggapungga adalah daerah kawasan pertanian.

“Kita kawatir, dalam pembahasan Perda RTRW nantinya, daerah dijadikan daerah industri dan perekonomian atau lainnya,” ucapnya.

Pencabutan izin perusahaan tambang sebelumnya, Mahkamah Agung menggunakan Perda No. 7 Tahun 2014.

Ketua GMNI Dairi, Andi Silalahi menyampaikan, foto- foto galeri yang dipajang merupakan gambaran kerusakan lingkungan di beberapa daerah, dengan harapan bencana tidak terjadi di Dairi. Menurutnya, kerusakan akibat pertambangan maupun pengundulan hutan sudah terjadi di Dairi oleh predator lingkungan.

“Kita tidak mau Dairi jadi korban berikutnya, seperti yang terjadi bencana di beberapa daerah di Sumut,” ucapnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.