Nota Jawaban Bupati, Pemkab Dairi akan Bangun Liff di RSUD Sidikalang

oleh -40 Dilihat
NOTA JAWABAN: Bupati Dairi, Vickner Sinaga serahkan nota jawaban pemandangan umum anggota DPRD Dairi, Selasa (22/9/2026) di ruang Sidang DPRD Dairi.(Foto/serenews.id Dok Kominfo Dairi)
banner 468x60

LSidikalang, Serenews.id– Bupati Dairi Vickner Sinaga sampaikan nota jawaban pemandangan umum 6 anggota DPRD Dairi atas rancangan perubahan APBD TA 2026, Selasa (22/9/2026) di ruang Sidang Paripurna DPRD Dairi.

Adapun anggota dewan yang menyampaikan pemandangan yakni Hendra J.Sinaga, Radeanto Banjarnahor, Romi Mariani Simarmata, Bona Sitindaon, Andi P.S Pasaribu dan Erick Sanjaya Simbolon dan sidang dipimpin Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani.

Vickner Sinaga mengapresiasi masukan 6 anggota DPRD. Katanya, masukan terkait fasilitas dan layanan di RSUD sudah melakukan upaya melalui pertemuan dengan Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu. Untuk itu diharapkan doa dan dukungan dari seluruh pihak agar dalam waktu yang tidak lama hal tersebut akan terealisasi.

Kemudian, akan membangun lift di RSUD Sidikalang untuk memudahkan pasien, khususnya pasien hemodialisa yang harus menuju ruang HD di lantai dua.

“Penambahan mesin HD juga akan dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan dan ketersediaan tenaga kesehatan kompeten,” ucapnya.

Lanjutnya, fasilitas lift juga direncanakan di gedung Sekretariat DPRD, agar ruang paripurna dapat diakses penyandang disabilitas.

Kemudian, penjualan BBM bersubsidi secara eceran, Pemkab akan melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan Pertamina serta aparat penegak hukum.

Sementara, tiang dan jaringan utilitas di bahu jalan akan diinventarisasi dan ditertibkan apabila tidak sesuai ketentuan atau membahayakan masyarakat.

Pemkab juga berkomitmen mengoptimalkan Sentra IKM Kopi Barung-Barung sebagai pusat pengolahan, peningkatan mutu, edukasi, pengembangan produk dan promosi kopi.

Bupati juga menjawab sorotan terkait SiLPA,  Dijelaskan SiLPA audited 2025 antara lain dipengaruhi ketentuan penggunaan sisa DAK, keterlambatan transfer tambahan penghasilan guru, serta dana non-kas yang penggunaannya diatur regulasi.

Untuk Pasar Sidikalang, lanjut bupati mengatakan, telah disepakati penyesuaian tarif sewa kios Blok A dan B sebesar Rp300 ribu per kios dari tarif sebelumnya, yang akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

Untuk kawasan Sitinjo, Pemkab juga akan memberi perhatian terhadap TWI Sitinjo, Terminal Sitinjo, Pasar Sitinjo dan eks Cold Storage/PDR.

Di bidang infrastruktur, jalan Simpang Tiga Sitinjo menuju Simpang Penjara Sitinjo 2 telah mendapat pemeliharaan sepanjang sekitar 500 meter serta pembangunan dua tembok penahan tanah.

“Seluruh masukan DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan pembahasan Perubahan APBD 2026, yang selanjutnya diharapkan dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Dairi,” pungkasnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.