Periode Juli- September, Polres Dairi Tangkap 44 Orang Tindak Pidana Narkoba

oleh -12 Dilihat
Foto: GANJA: Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan menunjukkan ganja yang diamankan dari dalam mobil di Sidiangkat, Rabu (30/9/2026) saat press release.(Foto/Serenews.id Tim)
banner 468x60

Sidikalang,Serenews.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi tangkap 44 orang pelaku tindak pidana narkotika selama Juli- September 2026.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti (Barbut) 70 Kg lebih ganja dan 21 batang serta 26,99 gram sabu.

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan didampingi Kasat Narkoba Iptu Marlonte Hutapea dan jajaran, Rabu (30/9/2026) saat press release di Mapolres Dairi mengatakan, jumlah pengungkapan itu sebanyak 34 kasus dan tetapkan 44 orang tersangka.

Pengungkapan diantaranya, penangkapan 70 Kg lebih ganja di Jalan Sidikalang– Subulussalam, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, tepatnya di depan Hotel Nantampuk Mas, Selasa (29/9/2026). Barang haram tersebut diamankan dari dalam mobil.

Penangkapan berawal dari personel Satreskrim Polres Dairi melaksanakan patroli. Saat berada di sekitar Simpang Salak Sidikalang dan melintas di depan Hotel Nantampuk Mas, petugas melihat sebuah mobil Kijang berwarna biru tua dengan nomor polisi BL 1026 YC dalam keadaan parkir.

Petugas kemudian mendatangi kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket atau barang yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja.

Barang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan 70 bal yang dilakban dan berisi ranting, daun serta biji yang diduga ganja.

Barang bukti tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Dairi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 70.200,20 gram atau sekitar 70,2 Kg ganja kering,” ucapnya.

Selain itu, juga penangkapan AP warga Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem, dari tersangka diamankan Barbut 21 batang ganja. Selain itu, juga terdapat tangkapan kasus sabu.

Atas sejumlah pengungkapan tersebut, para tersangka yang telah ditetapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik maupun pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan barang bukti narkotika.

Para tersangka dalam perkara narkotika tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan konstruksi perkara masing-masing.

Polres Dairi menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika masih terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dairi.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.