Sidikalang,Serenews.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi sahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2026- 2046, Kamis (11/6/2026) sore di Ruang Rapat DPRD Dairi.
Sidang Paripurna DPRD Dairi dipimpin Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua Wanseptember Situmorang dan turut dihadiri Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, Sekda Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin dan pimpinan OPD.
Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, menyampaikan, Pemkab Dairi apresiasi DPRD atas dukungan dan pembahasan konstruktif terhadap Ranperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046.
Revisi RTRW dilakukan untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan perkembangan wilayah, pertumbuhan penduduk, kebutuhan investasi, pembangunan infrastruktur serta kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.
Tujuan utama revisi itu adalah mewujudkan Kabupaten Dairi yang aman dan berdaya saing sebagai pusat pengembangan agribisnis, pariwisata dan pemanfaatan sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Perda RTRW yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan, mendorong iklim investasi yang sehat serta mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Wakil bupati mengajak semua elemen masyarakat mengawal implementasi RTRW, agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Dairi yang berkelanjutan.(*)










