RNS Ditangkap Polisi Diduga Jual Ganja Hasil Budidaya di Ladang

oleh -13 Dilihat
BARANG BUKTI: Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi menunjukkan barang bukti berupa pohon ganja yang ditanam RNS di ladang miliknya, Kamis (21/5/2026) malam.(Foto/Serenews.id Ist)
banner 468x60

Sidikalang,Serenews.id– Satuan Narkoba Polres Dairi menangkap RNS (42) warga Desa Perjuangan Kecamatan Sumbul, Dairi, atas kepemilikan narkotika jenis ganja.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, Jumat (22/5/2026) mengatakan, RNS ditangkap saat berada di rumahnya, dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan 10 paket ganja kering yang sudah dibungkus dalam kertas seberat 420 gram.

Dari temuan itu, RNS mengaku juga menenam ganja di ladang miliknya dan masih ada sekitar 5 batang. Petugas langsung bergerak ke ladangnya, dan menemukan ada 5 batang ganja dengan masing – masing ukuran tinggi 170 cm, 150 cm, 130 cm, 120 cm dan 110 cm. Selanjutnya, kata Syahril, RNS dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan itu, lanjut Syahril, berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika jenis ganja di desa tersebut. Kemudian Tim Opsnal langsung turun ke lokasi.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.