Sidang Perkara Dugaan Pengrusakan Hutan, 4 Saksi Ahli dari IPB Menyatakan tidak Ada Pengrusakan Hutan Dilakukan PT Gruti

oleh -16 Dilihat
FOTO BERSAMA: Tim PKH bersama Manager Operasional PT Gruti, Kery Sinaga foto bersama saat melakukan pengawasan di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, sebelum izin perusahaan dicabut pemerintah, foto dipetik beberapa waktu lalu.(Foto/Serenews.id Dok Ist)
banner 468x60

Sidikalang, Serenews.id– Persidangan perkara dugaan pengrusakan kawasan hutan melibatkan PT Gruti kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidikalang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Kamis (13/8/2026).

Perkara dugaan pengrusakan kawasan hutan dilaporkan oleh Penegakan Hukum (Gakum) Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. PT Gruti membawa 4 saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), untuk memberikan pandangan ilmiah terkait dampak lingkungan, nilai kerugian, serta konteks kehutanan di lokasi perkara.

Perkara itu terkait dugaan pengerusakan di kawasan hutan lindung pada areal Sektor Tele II, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi yang merupakan daerah eks konsesi PT Gruti.

Saat wawancara usai sidang, Dr Idung Risdianto, ahli hidrometeorologi menyampaikan, temuan penting terkait keberadaan sungai di lokasi sengketa (eks konsesi PT Gruti) berdasarkan kajian hidrologis, verifikasi lapangan, serta kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan bukti secara ilmiah dan bukti legal, bahwa di lokasi tersebut memang tidak terdapat sungai atau anak sungai. Berdasarkan penelusuran secara ilmiah, itu menunjukkan di lokasi ( eks konsesi PT Gruti) tidak ada sungai, ” ujarnya.

Dosen IPB yang fokus pada ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam (MIPA) itu, juga menguatkan pernyataan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I Alas-Singkil, Banda Aceh, Provinsi Aceh yang juga menyebut tidak ada aliran sungai.

“Saya menguatkan keterangan dari BWS. Kalau kami memberikan keterangan secara ilmiah, sementara BWS, secara legal karena hal itu kewenangan mereka. Namun secara ilmiah berdasarkan data – data dan verifikasi di lapangan, di sana memang tidak ada sungai, ” tegasnya.

Sementara itu, menurut keterangan Dr Sudarsono Soedomo, saksi ahli lingkungan mengatakan, bahwa dalam menentukan kerusakan lingkungan tidak bisa dilakukan secara instan. Soal penghitungan kerusakan lingkungan itu sulit sebetulnya. Untuk mengerti konsep dasarnya saja banyak orang salah tafsir.

Dalam penghitungan berapa kerugian akibat kerusakan lingkungan, harus dihitung berdasarkan kondisi awal dari aliran sungai hingga kondisi akhirnya.

“Namun, data itu tidak ada sebetulnya. Sehingga kita tidak bisa menghitung berapa total kerugian lingkungan,” jelasnya.

Lanjutnya, adapun masalah yang dibawa ke pengadilan adalah saat proses pengerasan jalan yang merupakan proses dari berdirinya PT Gruti.

Perusahaan membuat jalan melewati yang dikatakan sungai, kemudian dituding membabat yang katanya sungai, padahal bukan sungai, terus tanahnya dipindahkan ke tempat yang rendah dan dipadatkan, hal itu merupakan bagian dari kegiatan. Kalau mau buat jalan tanahnya harus dipadatkan. Itu bukan pengrusakan tetapi bagian dari kegiatan.

“Sekarang jalannya sudah padat, air hujan tentu sulit untuk masuk ke dalam sedimentasi. Bagaimana menghitung dampak sedimentasinya,” ungkapnya.

Sudarsomo menilai perhitungan kerusakan lingkungan yang dilayangkan Gakkum Kehutanan belum sesuai prosedur. Berhati – hati dalam melakukan penghitungan kerusakan lingkungan. Karena itu bukan barang mudah.

“Mereka mengklaim cara menghitung berdasarkan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2014. Jika mereka mengikuti teori dari peraturan itu sudah bagus. Namun, contoh perhitungan dengan teorinya itu sudah tidak nyambung,” ucapnya.

Disisi lain, Prof Dr Yanto Santosa saksi ahli konservasi menyebut, pihaknya memberikan kesaksian secara ilmiah tentang kerusakan lingkungan.

“Mereka mempunyai izin, namun tiba – tiba dianggap melakukan kerusakan lingkungan. Intinya kami mengatakan bahwa perusahaan (PT Gruti) tidak melakukan pengrusakan lingkungan, ” tutupnya.

Kemudian, Dr Bejo Santoso saksi ahli kehutanan khususnya bagian perizinan juga memberikan keterangan terkait status perizinan dari PT Gruti. Secara legal formal, PT Gruti dianggap sudah lengkap sampai ketingkat operasional.

“Perizinanya yakni pemanfaatan hutan produksi dan kegiatannya menanam tanaman kopi, mencampurkan tanaman hutan dengan pertanian. Itu secara aturan boleh dilakukan dengan segi kultur tebang habis, ” jelasnya.

Sebelum pencabutan izin PT Gruti, perusahaan telah mempekerjakan 198 orang karyawan tetap dan buruh harian lepas (BHL), namun pasca izin dicabut karyawan tinggal 42 orang.

Kemudian telah menjalin kemitraan dengan masyarakat yakni membentuk Kelompok Tani Hutan serta menyalurkan corporate social responsibility (CSR) untuk membantu masyarakat sekitar.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.