117 Desa di Dairi Dilarang Menggunakan DD 2026 Membayar Hutang 2025

oleh -19 Dilihat
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Simon Tonny Malau
banner 468x60

Sidikalang,Serenews.id– Sebanyak 117 desa dari 161 desa di Kabupaten Dairi tidak dapat mencairkan dana desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025, dan mendahulukan kegiatan sebasar Rp 14,99 miliar lebih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Dairi, Simon Tonny Malau, Kamis (11/6) mengatakan, anggaran DD tahap 2 tahun 2025, tidak bisa dicairkan sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Pada hal, pemerintah desa sudah mendahulukan pelaksanaan kegiatan.

Sesuai data, kata Simon, 117 pemerintah desa di Dairi telah mendahulukan kegiatan tahun 2025. Namun, nantinya akan di-review inspektorat apakah sesuai dengan yang diajukan pemerintah desa.

Kegiatan 2025 yang didahulukan pemerintah desa, tidak bisa dibayar menggunakan DD tahun 2026. Hal itu diatur pada PMK 81 Tahun 2025, Surat Bersama 3 Menteri No. 9 Tahun 2025 dan Permendes No. 16 2025.

Kegiatan yang didahulukan pemerintah desa 2025, dibayar melalui Silpa, tuntutan ganti rugi (TGR), pendapatan desa lainnya.

Regulasi diatas tegas mengatakan bahwa DD 2026, tidak bisa digunakan membayar kegiatan 2025 yang telah didahulukan. Dimana penggunaan DD 2026 sudah diatur penggunaannya.

“Kegiatan yang didahulukan pemerintah desa harus dibayar melalui anggaran Silpa, TGR dan pendapatan desa lainnya,” pungkasnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.