Sidikalang,Serenews.id– Satuan Narkoba Polres Dairi ringkus 2 pemuda JSP (28) dan MK (29) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, Kamis (21/5/2026) menyampaikan, kronologi penangkapan dua pemuda atas kepemilikan sabu sebanyak 5 plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat kotor 4.93 gram.
Pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Kecamatan Tigalingga. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat dalam perjalanan, petugas mendapati 2 pemuda berinisial JSP (28) dan MK (29) mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi menuju ke Kecamatan Tigalingga.
Petugas langsung melakukan pengejaran hingga menuju Desa Palding Jaya. Petugas melakukan pengecekan terhadap kedua pemuda tersebut.
Saat melakukan penggeledahan, petugas mendapat 1 plastik klip berisikan narkoba sekitar 2 meter dari tempat kejadian.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka MK mengaku bahwa plastik itu merupakan miliknya dan sempat dibuang saat ditangkap.
Menurut keterangannya, barang tersebut diduga berasal dari seseorang yang berada di Kecamatan Gunung Sitember. Namun, setelah dilakukan pengejaran yang bersangkutan sudah tidak ada dirumahnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mendapat beberapa barang bukti yakni 5 plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 4.93 gram, 1 buah Handphone merek Samsung berwarna Hitam, 1 buah Handphone merek Vivo berwarna biru muda Dan 1 unit Sepeda Motor Supra X 125.(*)









